Kamis, 08 Oktober 2020

KONSEVASI FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA

Indonesia memiliki 10% spesies tumbuhan berbunga yang ada di dunia, 12% binatang menyusui, 16% jenis reptil dan amfibi, 17% jenis burung, 25% ikan, 15% serangga di dunia. Hewan-hewan endemis di Indonesia: 36% spesies mamalia besar adalah endemis. dari 35 spesies primata, 25% adalah endemis, dari 78 spesies paruh bengkok, 40% nya endemis, dari 121 spesies kupu kupu, 44% nya endemis. dari 157 jenis bambu, 56% endemis. Oleh karena itu, Indonesia dijuluki negara megabiodiversity spesies hayati dunia. Kekayaan ini perlu dilindungi untuk berbagai keperluan. Diperlukan upaya dan langkah-langkah konservasi untuk menjaga kelestarian flora dan fauna tersebut. Kerusakan dan perubahan habitat akibat kegiatan yang tidak bertanggung jawab dan populasi manusia meningkat dengan segala aspeknya, merupakan faktor utama pemicu berbagai bentuk kepunahan spesies dan penurunan angka keragaman sumber daya hayati. Adapun kriteria pemilihan kawasan konservasi yaitu sebagai berikut.

  • Kekhasan, dikonservasi memiliki lebih banyak spesies langka dan endemik
  • Keterancaman, spesies yang menghadapi zaman kepunahan dan membutuhkan penanganan.
  • Kegunaan, spesies yang memiliki kegunaan atau berpotensi bagi manusia perlu diberikan prioritas konservasi.
Berdasarkan Undang-Undang No.26 Tahun 2007, kawasan yang dilindungi (dikonservasi) bagi pelestarian alam terbagi ke dalam dua kelompok utama, yaitu :
  • kawasan suaka alam
  • kawasan pelestarian alam.
1. Kawasan Suaka Alam Suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun perairan. Terdapat dua macam kawasan suaka alam, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa. Selain cagar alam dan suaka margasatwa, terdapat pula kawasan suaka alam yang lebih lengkap karena menyangkut manusia di dalamnya, yaitu cagar biosfer. a. Cagar Biosfer Cagar biosfer (nature conversation) adalah kawasan yang dilestarikan untuk melindungi flora dan fauna yang ada di dalamnya. Cagar biosfer juga meliputi kawasan yang merupakan hasil budaya manusia yaitu suku-suku terasing. Suku Suku terasing dijaga dan diteliti sebagai objek untuk pengembangan ilmu pengetahuan, karena penduduk ini hidupnya ingin serasi, harmonis, dan seimbang dengan alam. Cagar biosfer ini terdiri atas kawasan darat maupun laut yang keberadaannya diakui secara internasional dan merupakan bagian dari UNESCO. Kawasan konservasi yang termasuk cagar biosfer antara lain: - Cagar Biosfer Pulau Siberut di Sumatra Barat, - Cagar Biosfer Gunung Leuser di Aceh dan Sumatra Utara, - Cagar Biosfer Tanjung Puting di Kalimantan Tengah, - Cagar Biosfer Cibodas Jawa Barat, - Cagar Biosfer Lore Lindu, - Cagar Biosfer Komodo di Nusa Tenggara Timur, dan - Cagar Biosfer Siak di Riau. b. Cagar Alam Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem. Kriteria suatu kawasan ditetapkan sebagai cagar alam yaitu sebagai berikut: 1) Memiliki keragaman, baik tumbuhan maupun satwa. 2) Memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu oleh manusia. Sesuai dengan fungsinya, kawasan cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kawasan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan pariwisata alam, dan kegiatan penunjang budidaya beragam flora dan fauna. c. Suaka Margasatwa Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang ditetapkan untuk melindungi satwa tertentu dan habitatnya. Kriteria suatu daerah dijadikan kawasan suaka margasatwa antara lain, sebagai berikut. 1) Merupakan tempat hidup (habitat) dan perkembangbiakan dari jenis satwa 2) Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka atau satwa yang dikhawatirkan akan punah. 3) Memiliki tingkat keragaman dan populasi yang tinggi. 4) Merupakan tempat hidup satwa migran tertentu. 5) Memiliki kawasan yang luas sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

2. Kawasan Pelestarian Alam Kawasan pelestarian alam memiliki fungsi yang hampir sama dengan kawasan suaka alam, hanya saja memiliki fungsi lebih. Kawasan Pelestarian Alam dapat dimanfaatkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari. Kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. a. Taman Nasional Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi. Adapun kriteria suatu kawasan ditetapkan menjadi taman nasional adalah sebagai berikut. 1) Memiliki kawasan yang cukup luas untuk menjamin kelangsungan ekosistem di dalamnya. 2) Memiliki sesuatu yang khas dan bersifat unik. 3) Dapat dikembangkan untuk tujuan lain dalam kehidupan sehari-hari, misalnya pariwisata alam. Adapun manfaat yang dapat dirasakan dari adanya taman nasional antara lain sebagai berikut : 1) Merupakan kawasan yang memiliki nilai ekonomis. 2) Dapat menjaga keseimbangan kehidupan, baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan. 3) Memiliki nuansa keindahan sebagai objek wisata alam. 4) Merupakan objek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, . dan penelitian. 5) Keragaman sumber daya alam kawasan konservasi, baik di darat maupun di perairan. b. Taman Hutan Raya Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli. Taman hutan raya dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Kriteria wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya, antara lain sebagai berikut. 1) Merupakan kawasan dengan ciri khas, asli atau buatan. 2) Memiliki keindahan dan panorama alam yang menarik. 3) Memiliki luas yang cukup sehingga memungkinkan untuk mengoleksi tumbuhan atau satwa. c. Taman Wisata Alam Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk melindungi alam, tetapi dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Kriteria suatu daerah dijadikan kawasan taman wisata alam antara lain sebagai berikut. 1) Memiliki daya tarik berupa flora, fauna atau ekosistem serta formasi geologi yang menarik. 2) Memiliki luas untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk pariwisata dan rekreasi alam. 3) Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. d. Kebun Raya dan Kebun Binatang Kebun raya dan kebun binatang merupakan kawasan untuk koleksi hidup yang berfungsi untuk melestarikan jenis flora dan fauna dalam keadaan hidup dan menangkar satwa yang hampir punah. Indonesia memiliki berbagai flora dan fauna yang harus dilindungi. Keragaman hayati yang tersebar di Kepulauan Indonesia merupakan potensi bagi negara. Setiap wilayah di kepulauan Indonesia memiliki jenis flora dan fauna yang khas. Oleh karena itu, selain mendirikan kawasan konservasi untuk sarana pelestarian ditentukan pula satwa langka dan puspa pesona dari masing-masing daerah. Puspa dan satwa nasional tersebut merupakan ciri dan identitas wilayah yang bersangkutan. Puspa dan satwa nasional tersebut dijadikan maskot dan identitas daerah. Pemerintah Indonesia menetapkan :

  1. melati (jasminum sambac) sebagai puspa bangsa,
  2. anggrek bulan (Phalaenopsis amubilis) sebagai puspa pesona,
  3. padma raksasa (Anzorphophallus titanum) sebagai puspa langka.
Selain tumbuhan (vegetasi) atau dunia tumbuhan, pemerintah Indonesia juga menetapkan hewan sebagai identitas nasional. Penetapan satwa nasional bertujuan untuk mengangkat potensi sumber daya alam yang khas dan unik, agar lebih dikenal oleh masyarakat luas dan dapat meningkatkan semangat nasionalisme dan kebanggaan nasional dalam pergaulan internasional.
Satwa yang ditetapkan,
  • Komodo (Waranus Icomodoensis) ditetapkan sebagai satwa nasional,
  • Ikan siluk merah (Sclerophagus formosus) ditetapkan sebagai satwa pesona,
  • Elang jawa (Spizaetus bartelsi) ditetapkan sebagai satwa langka.


Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Belajar Geografi ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO